Senin, 08 Desember 2008

Apakah Indonesia negara Islam/ negeri kaum muslimin?

Kalau definisi negeri kaum muslimin adalah "wilayah yang secara sah dimiliki oleh kaum muslimin atau pernah dimiliki oleh kaum muslimin walapun saat ini tengah dikuasai oleh orang-orang kafir" 
Apakah Indonesia adalah negeri kaum muslim? apakah umat islam pernah secara sah menjadikan Indonesia negara muslim? mungkin ada yg bilang: "mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim" dan "dahulu kerajaan-kerajaan muslim menduduki tanah Indonesia" - hal ini mungkin benar, tapi tidak berlaku bagi seluruh Indonesia. 
Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua (menurut artikel ini) adalah milik kaum muslim, karena pernah ada kerajaan muslim yang menduduki. 
Tapi bagaimana dengan Bali, Flores, dan Timor? mana muslimnya?  Dan jangan heran kalau Indonesia jadi negara Islam mereka akan otomatis memisahkan diri. Dan jangan mengklaim daerah mereka berdasarkan bahwa itu milik kalum muslim, karena muslim tidak pernah jadi mayoritas disana, apalagi berkuasa. 

Negeri Khilafah Islamiyah yang didengang-dengungkan selama ini mencakup daerah apa saja? setahu saya mencakup singapura dan malaysia juga. Kalau begitu, mungkin lebih baik perjuangan diserahkan pada kaum hindu-budha yang dahulu menguasai majapahit, toh mereka terbukti berhasil mempersatukan daerah2 tersebut, daripada hizbut tahriryang tak ada hasil. 

Malah mereka lebih punya legitimasi untuk berkuasa dan menjadikan negara Indonesia negara hindu-budha, toh semua daerah asia tenggara pernah masuk kekuasaan mereka dan semua penduduknya menganut hindu-budha sebelum kedatangan islam.

Negara Islam seperti yang ada di Arab menjadikan Islam sebagai dasar negara, dasar pemerintahan, dan dasar hukum. Indonesia berdasarkan Pancasila dan hukumnya warisan Belanda, pemerintahannya republik. Hukum Islam di Indonesia tidak berlaku universal hanya untuk kalangan tertentu dan urusan tertentu.

Pancasila mengakui adanya keberagaman dan kesamaan antar warga negara. Kita sebagai negara demokratis harus menghormati HAM dan kebebasan beragama

Tidak ada komentar: